TexasPokerQQ Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah mencatat sebanyak 140 TPS melakukan perhitungan suara ulang. Hal ini dilakukan karena terdapat ketidakcocokan dalam perolehan suara.
Anik Sholihatun, selaku koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah menjelaskan perhitungan suara ulang ini dikarenakan terdapat indikasi ketidakcocokan perolehan suara baik antar partai politik, antar calon legislatif, antar capres-cawapres dan antar calon DPD. Selain itu, juga terdapat selisih perolehan suara. Untuk 2222 data yang valid maka biasanya dilakukan perhitungan surat suara ulang.
"Perhitungan ulang di TPS ataupun di kecamatan adalah keputusan atau rekomendasi dari jajaran pengawas pemilu," ucap Anik melalui siaran persnya, Selasa(23/4).
Dari jumlah itu sebanyak 19 lokasi yang melakukan perhitungan suara ulang di TPS dan sebanyak 121 lokasi yang melakukan perhitungan suara ulang di tingkat kecamatan.
"Daerahnya antara lain Kabupaten Wonosobo 11, Semarang 10, Klaten 8, Boyolali 11, Kebumen 9, Purbalingga 12 , Kota Pekalongan 10, dan lain-lain," jelasnya. Perhitungan ulang ini dilakukan sampai Senin malam kemarin.
Anik menambahkan, ada sejumlah proses yang harus dilakukan dahulu sebelum dilakukan perhitungan suara ulang, yaitu jika didalam dokumen formulir C-1 ditemukan data yang tidak sesuai maka akan dibuka C Plano. Namun, jika C Plano tetap belum ditemukan validitasnya maka biasanya akan dilakukan perhitungan suara kembali.
"Walaupun selisih yang didapatkan hanya satu suara, tetap perlu dilakukan perhitungan suara ulang. Satu persatu surat suara dilihat, dihitung dan dicatat kembali dalam rekapan perolehan suara. Selain Panwascam, juga ada saksi peserta pemilu yang ikut dalam rapat pleno itu," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar