Tampilkan postingan dengan label Ratna Sarumpaet. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ratna Sarumpaet. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Juni 2019

Sidang Vonis Ratna Sarumpaet Akan Digelar 11 Juli



Sidang pemeriksaan kasus hoax penganiyaan yang terjadi ke Ratna Sarumpaet rampung. Majelis hakim akan membacakan putusan terkait dengan perkara Ratna Sarumpaet pada tanggal 11 Juli mendatang. 

"Pemeriksaan ini dinyatakan diutup dan selanjutnya akan dilakukan pembcaan keputusan. Insyallah untuk pembacaan putusan pada hari Kamis tanggal 11 Juli," Joni, Ketua Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa(25/6). 

Sementara itu, Daroe selaku Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) optimistis Ratna akan dinyatakan terbukti bersalah. Dirinya yakin, pihak hakim akan mempertimbangkan dalil yang disampaikannya. 

"Tentunya kami optimis, karena kami sudah menyampaikan dalil-dalil dan sejumlah argumentasi. Tentunya ini kami serahkan ke pihak majelis karena apapun dalil yang kami berikan dan dalil yang diberikan oleh pengacara nantinya kita serahkan ke pihak hakim," ucap Daroe. 

"Majelis hakim akan menilai berdasarkan dari apa yang kami berikan, dari sejumlah fakta yang terungkap di sidang dan tinggal kemudian bagaimana hakim membuat analisa dan apakah majelis hakim bisa yakin," ucapnya. 

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) melakukan penolakan terhadap semua dalil nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh pengarara Ratna. JPU meminta kepada majelis hukum agar memberikan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara. 

Ratna Sarumpaet dituntut hukuman penjara 6 tahun karena diyakini jaksa membuat keonaran dengan hoax penganiayaan yang terjadi kepada dirinya. Jaksa menjelaskan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiyaan yang terjadi pada dirinya. 

Ratna dikatakan dengan sengaja membuat kegaduhan melalui cerita dan foto-foto wajah yang bengkak dan lebam yang dikatakan akibat penganiayaan. 

Rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh Ratna melalui pesan WhatsApp termasuk dengan menyebarkan foto-foto wajah dalam keadaan bengkak dan lebam. 

Selama menjalani rawat inap, menurut jaksa, Ratna Sarumpaet beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam keadaan yang bengkak dan lebam akibat tindakan medis yang dilakukan. 

Ratna dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selasa, 02 April 2019

TexasPokerQQ : Pengakuan Ahmad Rubangi, Supir Ratna Sarumpaet, Terkait Kebohongannya



TexasPokerQQ Supir Ratna Sarumpaet, Ahmad Rubangi, menceritakan pengakuan majikannya terkait dengan penganiayaan yang terjadi. Ratna Sarumpaet mengaku dipukuli oleh orang dan ketika pulang kerumah terlihat dengan wajah yang lebam. 

Rubangi menambahkan, dirinya mendapatkan foto wajah lebam Ratna Sarumpaet melalui WhatsApp. Ketika pulang, Ratna Sarumpaet dikatakan Rubangi memang terlihat dengan wajah yang tidak biasa. 

"Ibu juga mengirim foto wajahnya, melalui WhatsAPP. Mukanya terlihat lebam-lebam. Seingat saya kata Ibu dirinya habis dipukuli oleh beberapa orang. Ibu kemudian menangis, lalu ibu istirahat," ucap Rubangi ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya, Selasa(2/4). 

Rubangi mengaku dirinya tidak menanyakan lagi terkait dengan penganiayaan yang terjadi kepada ibu Ratna Sarumpaet. Ratna diketahui Rubangi dianiaya oleh 2 orang di daerah Bandung. 

Tiga hari kemudian, pada tanggal 27 september 2018, Ratna meminta untuk diantarkan ke Sarinah. 

"Diminta mengantar Ibu ke Sarinah, mau belanja, setelah itu ke Manggarai," ucapnya. 

Ratna Sarumpaet didakwa melakukan onar dengan hoax penganiayaan yang terjadi pada dirinya. Cerita kebohongan Ratna Sarumpaet dimulai setelah operasi plastik yang dilakukannya di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. 

Dalam isi surat dakwaan, dijelaskan tentang tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna kemudian menjalani rawat inap di RS Bina Estetika yang dilakukan dari tanggal 21 sampai 24 September 2018. 

"Bahwa selama menjalani rawat inap itu, terdakwa sebanyak beberapa kali mengirimkan foto-foto wajahnya dalam keadaan bengkak dan lebam akibat dari tindakan medis," ucap jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan. 

Perbuatan Ratna Sarumpaet ini menceritakan tentang penganiayaan dan mengirimkan foto-foto wajahnya dalam kondisi bengkak dan lebam, dikatakan jaksa ini merupakan rangkaian kebohongan Ratna untuk mendapatkan perhatian dari masyarakat, termasuk juga kepada tim pemenangan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno. 

Yang dimana sebenarnya wajah yang bengkak dan lebam ini adalah akibat dari tindakan medis operasi perbaikan muka.

Bukti Kemenangan Ibu AHMAD FAUZI Sebesar Rp22.620.000 Juta

Selamat Kepada Saudari AHMAD FAUZI yang sudah melakukan Withdraw di Website TexasPokerQQ.