Sidang pemeriksaan kasus hoax penganiyaan yang terjadi ke Ratna Sarumpaet rampung. Majelis hakim akan membacakan putusan terkait dengan perkara Ratna Sarumpaet pada tanggal 11 Juli mendatang.
"Pemeriksaan ini dinyatakan diutup dan selanjutnya akan dilakukan pembcaan keputusan. Insyallah untuk pembacaan putusan pada hari Kamis tanggal 11 Juli," Joni, Ketua Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa(25/6).
Sementara itu, Daroe selaku Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) optimistis Ratna akan dinyatakan terbukti bersalah. Dirinya yakin, pihak hakim akan mempertimbangkan dalil yang disampaikannya.
"Tentunya kami optimis, karena kami sudah menyampaikan dalil-dalil dan sejumlah argumentasi. Tentunya ini kami serahkan ke pihak majelis karena apapun dalil yang kami berikan dan dalil yang diberikan oleh pengacara nantinya kita serahkan ke pihak hakim," ucap Daroe.
"Majelis hakim akan menilai berdasarkan dari apa yang kami berikan, dari sejumlah fakta yang terungkap di sidang dan tinggal kemudian bagaimana hakim membuat analisa dan apakah majelis hakim bisa yakin," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) melakukan penolakan terhadap semua dalil nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh pengarara Ratna. JPU meminta kepada majelis hukum agar memberikan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara.
Ratna Sarumpaet dituntut hukuman penjara 6 tahun karena diyakini jaksa membuat keonaran dengan hoax penganiayaan yang terjadi kepada dirinya. Jaksa menjelaskan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiyaan yang terjadi pada dirinya.
Ratna dikatakan dengan sengaja membuat kegaduhan melalui cerita dan foto-foto wajah yang bengkak dan lebam yang dikatakan akibat penganiayaan.
Rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh Ratna melalui pesan WhatsApp termasuk dengan menyebarkan foto-foto wajah dalam keadaan bengkak dan lebam.
Selama menjalani rawat inap, menurut jaksa, Ratna Sarumpaet beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam keadaan yang bengkak dan lebam akibat tindakan medis yang dilakukan.
Ratna dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
izin share ya admin, jika menggagu mohon jangan di spam cukup di delete saja ya :) terima kasih admin :D
BalasHapusfansbetting memiliki tingkat persentase kemenangan yang tinggi
Tunggu apalagi,gabung di fansbetting, mainkan sekarang juga !!
Buktikan hokinya bosku brsama kami didalam meja permainan