TexasPokerQQ Komisi Pemilihan Umum (KPU) menselesaikan rekapitulasi nasional hasil Pilpres tahun 2019. Pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin ditetapkan sebagai pemenang pada Pilpres 2019.
"Jumlah suara yang sah untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01 jokowi - Ma'ruf Amin yaitu sebanyak 85.607.362 suara. Dan jumlah suara sah untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno adalah sebanyak 68.650.239 suara," ucap Evi Novida Ginting Manik, selaku Komisioner dalam rapat pleno KPU digedung KPU, di Jalan Iman Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa(21/5) dini hari.
Hasil pemilihan presiden ini ditetapkan dalam keputusan nomor 987. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara dari 34 provinsu dan 130 panitia pemilihan luar negeri(PPLN).
KPU mengatakan jumlah suara yang sah nasional sebanyak 154.257.601. Jumlah suara yang sah untuk pasangan Capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen dari total semua suara sah nasional.
Jumlah suara sah untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Praboso-Sandiaga sebanyak 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total keseluruhan suara sah nasional.
Arief Budiman, selaku Ketua KPU lalu membacakan keputusan hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR, anggota DPRD, serta anggota DPD. Arief kemudian mengetuk palu menandakan penetapan hasil rekapitulasi pilpres.
Rapat pleno ini langsung diumumkan setelah pihak KPU selesai melakukan rekapitulasi di empat provinsi terakhir. Rapat pleno ini dihadiri oleh semua komisioner KPU, Ketua bawaslu Abhan dan semua anggota bawaslu.
I Gusti Putu Artha sebagai saksi dari parpol Jokowi-Ma'ruf yang hadir dalam rapat ini, dan ada juru debat BPN Ahmad Riza Patria dan Aziz sebagai dua orang saksi dari capres-cawapres nomor urut 02.
Seperti yang diketahui pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin unggul di 21 provinsi, sementara itu 13 provinsi lainnya dikuasai oleh paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
Paslon nomor 02 dapat melakukan pengajuan sengketa hasil Pilpres ini ke pihak MK. Jika dalam tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengujian kebereatan penetapan hasil Pemilu ke MK, tidak ada lagi sengketa yang dapat diajukan, maka KPU dapat menetapkan Presiden Terpilih periode 2019-2024.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar