Selasa, 21 Mei 2019

TexasPokerQQ : Selisih Pilpres 16,9 Juta Suara Digugat ke MK, Ahli: Mustahil Menang



TexasPokerQQ Prabowo Subianto akan melakukan gugatan keputusan KPU terkait dengan hasil Pilpres 2019. Menurut Feri Amsari, seorang ahli hukum tata negara, gugatan ini mustahil untuk dikabulkan oleh 9 hakim konstitusi karena jumlah selisih suaranya mencapai 16,9 juta. 

"Memang mustahil," ucap Feri ketika dimintai keterangan, Selasa(21/5). 

Berdasarkan keputusan dari KPU, jumlah suara pasangan capres-cawapres nomor urut 01 sebanyak 85.607.362 suara. Jumlah suara sah untuk pasangan calon nomor urut 02 sebanyak 68.650.239 suara. Jadi selisih suaranya mencapai 16.957.123 suara. 

Menurut Direktur Pusako Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat itu, untuk membuktikan sebanyak 16,9 juta suara itu adalah suara yang tidak sah atau milik prabowo, bukanlah sebuah perkara yang gampang. 

"Jika ternyata ada kecurangan pemilu dan harus mengubah hasil suaranya yaitu 15-20 juta suara milik yang kalah , bukan yang menang. Bagaimana cara untuk membuktikan ini? Diperlukan sebanyak 100ribu sampai 200ribu TPS untuk menyatakan sudah terjadi kecurangan dengan selisih suara yang diambil oleh yang menang 100 suara per satu TPS," jelas Feri Amasari. 

"Bagaimana ke MK untuk membuktikan agar 100-200ribu TPS telah dicurangi? Pastinya ini mustahil yaa," ungkap Feri. 

"Sedangkan video yang beredar, TPS yang direkam, jumlah dikapitalisasi di media sosial seakan-akan sudah ada 100ribu tindak kecurangan. Apakah saya menyetujui kecurangan? Tidak, kecurangan itu pelakunya bisa dipidanakan. Ada juga terdengar suara yang berkembang, agar pemilu ini diulang. Jika semua orang yang kalah bisa mengatakan pemilu dapat diulang, berbasis video tanpa diketahui TPS nya dimana, bisa gawat demokrasi," ucap Feri. 

Bila pengaduan masuk ke MK , maka akan diperiksa satu persatu oleh MK. Hakim konstitusi akan melakukan pengecekan apakah benar terdapat 200ribu TPS yang terjadi kecurangan. Feri mengandaikan, yang bisa dibuktikan hanya sebanyak 10ribus TPS, maka MK pun memutuskan supaya pemerintah memproses pidana kecurangan di 10 ribu TPS ini. Adapun hasil akhirnya, MK tidak akan mengubah keputusan KPU. 

"Karena 10ribu yang terbukti ini tidak akan mengubah hasil. Siapa yang sadar betapa sulitnya untuk mengubah konstruksi hukum ini? Pihak yang kalah. Sehingga mereka merasa tidak mungkin dapat membuktikan 100-200 ribu TPS di Mahkamah Konstitusi, Ini sulit. Jika ini tergambat sulit, ya hasilnya akan sia sia ke MK, akan sia sia juga ke Bawaslu," ucap Feri. 

Berdasarkan jadwal MK, pendaftaran gugatan hasil Pilpres maksimal tanggal 25 Mei 2019. MK akan memutuskan vonisnya pada tanggal 24 Juni 2019.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bukti Kemenangan Ibu AHMAD FAUZI Sebesar Rp22.620.000 Juta

Selamat Kepada Saudari AHMAD FAUZI yang sudah melakukan Withdraw di Website TexasPokerQQ.